KEDIRI, KAMIS - Pendapatan negara dari penerimaan cukai rokok di wilayah Kediri pada tahun 2008 ditarget sebesar Rp 14 triliun. Target penerimaan tersebut selalu direvisi setiap tahun sesuai dengan perkembangan usaha. Kediri merupakan penyumbang terbesar pendapatan dari sektor cukai rokok di seluruh Indonesia.
Target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 14 triliun selama setahun itu sama dengan anggaran yang diperlukan pemerintah untuk menyubsidi rakyat miskin melalui program Bantuan Langsung Tunai sebanyak 19,1 juta jiwa penduduk di seluruh nusantara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Kediri Iyan Rubiyanto, Kamis (8/5) di kantornya mengatakan pemasukan terbesar berasal dari produksi rokok PT Gudang Garam Kediri dan PT Sampoerna.
Kontribusi pemasukan cukai rokok dari kedua raksasa rokok itu mencapai 98 persen dari Rp 14 triliun atau sekitar Rp 13,72 triliun. Rata-rata setiap bulan pemasukan dari pita cukai rokok sebesar Rp 300 miliar.
Sampai dengan akhir bulan April 2008 kemarin, estimasi penerimaan dari pita cukai rokok mencapai Rp 4,963 triliun atau rata-rata Rp 1,2 triliun per bulan. Jumlah penerimaan pendapatan cukai tersebut hampir mencapai 30 persen dari target total.
Menurut Iyan, penerimaan cukai rokok setiap bulannya selalu fluktuatif. Pada bulan Febuari lalu misalnya, pihaknya menerima pembayaran pemesanan pita cukai rokok sebesar Rp 2 triliun, lebih tinggi dari rata-rata penerimaan sebesar Rp 1,2 triliun.
Kenaikan pemesanan diprediksi sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar rokok dan pola produksi. Jika permintaan pasar tinggi, permintaan pita cukai juga besar. Apalagi industri rokok termasuk industri yang mampu bertahan di tengah badai krisis.
Sebagai gambaran, pada waktu gejolak ekonomi tahun 2006 pasca kenaikan harga BBM di atas 100 persen, bisnis rokok tetap eksis. Bahkan permintaan pita cukai meningkat atau dengan kata lain, produksi rokok naik. "Mungkin karena banyak masyarakat yang stres mengalami tekanan ekonomi, jadi banyak yang lari pada rokok, " ujarnya bercanda.
Iyan menambahkan total industri rokok di wilayah Kediri sebanyak 273 perusahaan, meliputi wilayah Kota/Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk.
Dari 273 perusahaan rokok, hanya dua yang besar yakni GG dan Sampoerna. Sebanyak 271 pabrik lainnya merupakan industri rokok golongan III. Pada industri kecil inilah biasanya ditemukan potensi penyimpangan penggunaan pita cukai.
Seperti maraknya penggunaan pita cukai palsu, atau bahkan ada pabrik yang tidak memproduksi rokok akan tetapi pekerjaan mereka hanya memperjualbelikan pita cukainya kepada industri rokok lain. Tindakan itu merugikan negara.
Rencananya, Bea dan Cukai akan melakukan audit penggunaan cukai dengan mendatangi pabrik-pabrik rokok untuk mengetahui perbandingan antara produksi dan permintaan pita cukai. Dari audit itu diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas selisih produksi dengan penerbitan cukai.

