Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemda Nyandu Situs Porno di Kantor

Kompas.com - 05/05/2008, 08:24 WIB

Seorang pegawai pemerintah daerah di Jepang dikenai sanksi setelah ia diketahui mengakses situs internet pornografi di tempat kerja lebih dari 780.000 kali dalam masa 9 bulan. Atasannya baru diberitahu mengenai masalah ini ketika komputer staffnya tadi terjangkit virus.

Pria berusia 57 tahun, yang jati dirinya belum diumumkan, bekerja di Kinokawa di belahan selatan Jepang. Dia tidak dipecat, namun pangkatnya diturunkan dan gajinya dipotong sebesar 20.000 yen (sekitar Rp1,8 juta) per bulan. Hukuman itu kini membuatnya menjadi sedikit lebih produktif.

Pegawai pemerintah itu setiap hari memang datang ke tempat kerja. Namun begitu sampai di kantor ia tidak menyelesaikan banyak tugas.

Investigasi resmi mendapati bahwa dia mengungungi lebih dari 750.000 situs internet pornografi dalam sembilan bulan. Kebiasaannya mencapai puncak bulan Juli lalu ketika dia menjelajahi internet lebih dari 177.000 kali untuk menemukan pornografi selama jam kerja. Itu berarti hampir 10.000 halaman per hari, atau lebih dari 20 halaman per menit dia duduk di tempat kerjanya.

Seorang pejabat dewan kota, yang mencoba menjelaskan bagaimana ulah staf tersebut tidak diketahui, mengatakan, meja antarkaryawan terpisah jauh satu dengan lainnya.

Kebiasaan pria itu baru diketahui ketika komputernya terjangkit virus. Hal ini mendorong para pejabat mencermati sejarah kegiatannya di internet. (BBC)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com