MAGELANG, JUMAT- Hingga Jumat ini Kejaksaan Agung belum menerima izin menikah dari terpidana bom Bali Amrozi. Dengan begitu, belum dapat diketahui apakah izin itu dapat dikabulkan atau tidak.
"Kalau toh sudah saya terima, surat izin itu akan saya pelajari terlebih dahulu," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, saat ditemui seusai penandatangan nota kesepahaman antara Tidar Heritage Foundation (THF) dan Yayasan Perguruan Tinggi Tidar (YPPT), Jumat (2/5).
Namun, rencana pernikahan tersebut dipastikan tidak akan berdampak apa-apa terhadap pelaksanaan eksekusi. Eksekusi, menurut Hendarman, hanya dapat ditunda jika terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Saat ini kami pun sedang menunggu apakah PK ketiga yang diajukan oleh tiga terpidana bom Bali sudah ditetapkan oleh pengadilan atau belum," ujarnya.
Seperti sempat diberitakan sebelumnya, Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra akan mengajukan PK untuk ketiga kalinya terkait ancaman hukuman mati yang akan dikenakan kepada mereka. Kali ini, PK akan diajukan sendiri oleh ketiganya.
Tidak hanya itu, TPM juga mengatakan bahwa Amrozi akan menikah di LP Batu pada 12 Mei mendatang. Ada pun calon istri yang akan dinikahi itu adalah mantan istri pertama Amrozi yang bernama Rahma.

