Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 21:43 WIB
FPD Tidak Akan Lindungi Sarjan Tahir
| Jumat, 2 Mei 2008 | 19:01 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI tidak akan gegabah menjatuhkan sanksi kepada anggotanya Sarjan Tahir yang diduga terkait dengan kasus pengalihan lahan mangrove Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan yang saat ini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, FPD juga tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Fraksi sampai saat ini belum tahu mengenai statusnya seperti apa, jadi kita tidak boleh gegabah menjatuhkan sanksi apapun apalagi sampai memecatnya," ujar Ketua FPD DPR RI Syarif Hasan yang didampingi Sekretaris FPD Sutan Bathoegana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

Namun, Syarif membantah ada upaya dari fraksinya untuk melindungi anggotanya tersebut. Menurutnya, fraksi belum bertindak apa-apa karena belum mendapatkan informasi dari KPK mengenai status tersangka Sarjan Tahir. "Kita tidak ada upaya untuk melindungi anggota dari tindakan KPK. Silakan KPK melakukan penyelidikan, fraksi maupun partai tidak akan melakukan intervensi. Masalahnya kita sampai saat ini belum mendapatkan informasi mengenai statusnya sebagai apa. Kalau sudah jelas, baru sanksi diberikan," tegasnya.

Ditanya, mengapa sepertinya ada perbedaan perlakuan antara Sarjan Tahir dengan Azidin, mantan anggota FPD yang di-recall karena kasus haji, Syarif kembali menegaskan tidak ada diskriminasi perlakuan kepada setiap anggota fraksinya.

"Soal Sardan kita serahkan kepada KPK, dan kita harap KPK transparan sehingga masyarakat bisa menilai dimana salahnya dan kita sangat mendukung tindakan KPK, dan kalau nanti terbukti salah kita akan beri tindakan, jadi tidak ada pembedaan perlakuan," katanya.

Sedangkan Sutan Batoegana menambahkan, antara kasus Sarjan dan Azidin berbeda. Kasus Azidin langsung ditindaklanjuti dengan recall karena sudah ada rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPR, sedangkan kasus Sarjan belum.

"Jadi tunggu saja karena masih dalam proses. Lagipula mengenai kewenangan recall itu ada di partai, fraksi hanya bisa memberi tindakan sebatas sanksi teguran dan memindahkan dari satu komisi ke komisi lain," ujarnya. (Persda Network/js)

Sumber :
Persda Network