Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 21:38 WIB
"Fuel Surcharge" Akan Masuk Komponen Tarif
| Jumat, 2 Mei 2008 | 15:28 WIB
|
Share:

JAKARTA,JUMAT - Pemerintah sedang mengkaji untuk menyatukan komponen-komponen biaya dalam penerbangan. Nantinya tidak ada lagi fuel surcharge, karena komponen itu masuk dalam harga tiket. Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (2/5). "Ada baiknya fuel surcharge masuk dalam komponen tarif. Nanti maskapai yang pemakaian BBM-nya lebih efisien, akan lebih murah menetapkan tarifnya,"  kata Jusman.

Hal ini, kata Jusman, juga akan membuat maskapai lebih transparan, karena nantinya fuel surcharge sudah masuk dalam komponen tarif. "Selama ini kan ada maskapai yang boros, tapi tidak transparan," kata Menhub.

Para penumpang biasanya setelah membeli tiket pesawat harus dikenakan biaya bahan bakar juga, sehingga harus membayar dua kali.
Mengenai usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Nasional Indonesia (INACA) agar pemerintah menetapkan tarif batas atas, Menhub juga sedang mengkajinya.

Saat ini yang menjadi prioritas adalah tarif batas bawah agar maskapai yang bersaing jangan sampai membanting harga hingga tidak mengindahkan faktor-faktor keselamatan. "Usulan INACA ini sedang kita kaji," kata Menhub.
(PersdaNetwork/Hendra Gunawan)

Sumber :
Persda Network