Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 21:37 WIB
Kejagung Izinkan Amrozi Menikah Lagi
| Jumat, 2 Mei 2008 | 14:33 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima permohonan izin dari Amrozi untuk melaksanakan pernikahan dengan mantan istri pertamanya Rohma pada Senin (12/5). Namun Kejagung akan memberikan izin apabila pernikahan Amrozi ini sebagai permintaan terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi.
 
"Kalau permintaan terakhir, ya harus diberikan (izin nikahnya)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga seusai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jakarta, Jumat (2/5).
 
Ritonga pun mengaku baru mendengar rencana pernikahan Amrozi tersebut dari media massa. Sampai hari ini, Kejagung belum menerima permohonan izin nikah dari Amrozi.
 
Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin juga mengaku belum tahu rencana Amrozi untuk melaksanakan pernikahan di LP Batu, Nusakambangan. Namun Muchtar menambahkan, bahwa secara normatif, orang boleh-boleh saja melaksanakan pernikahan. "Ya kalau menikah, boleh-boleh saja, asal terpenuhi syaratnya," lanjut Muchtar.

Muchtar menambahkan, untuk izin pernikahan di LP, mekanismenya harus seizin kepala LP.
Mengenai pelaksanaan eksekusi Amrozi, Ritonga mengatakan bahwa sampai hari ini belum menerima penetapan dari Mahkamah Agung (MA) atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Amrozi Cs.
 
Menurut Ritonga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah menanyakan ke MA, kapan penetapan tersebut akan diterbitkan. Bagi Kejagung, jika seluruh persyaratan eksekusi telah terpenuhi, maka eksekusi terhadap Amrozi Cs akan dilaksanakan. "Pokoknya, kalau sudah terprnuhi, kita eksekusi," tegas Ritonga. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Sumber :
Persda Network