Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 23:44 WIB
Ditilang? Mintalah Blangko Merah
| Jumat, 2 Mei 2008 | 10:26 WIB
|
Share:

TRIBUN BATAM/SURYANTO
RAZIA - SIM yang kena tilang harus diurus. Jika pemilik tak mengurusnya, tapi malah mencoba bikin baru, pasti akan ketahuan oleh kepolisian berkat sistem online.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT-Bagi para pengendara yang terkena tilang selalu diberikan slip biru dari Polisi Lalu Lintas. Namun, mulai tanggal 26 April 2008 Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya hanya akan memberikan blangko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

Sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda No Pol: ST/93/XI/2006, Polantas Polda dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas hanya akan memberikan blangko warna merah jika memberikan tilang.

Hal ini diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan tilang dan proses penyelesaian perkara. Selanjutnya pemberlakukan ini juga dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya.

Dalam ST ini juga disebutkan penindakan pelanggaran dengan blangko tilang harus dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Petugas Polantas dilarang dengan tegas melakukan denda damai di tempat kepada pelanggar.(TMC)