JAKARTA, RABU - Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto mengatakan, pemerintah berencana menerbitkan surat berharga berbasis syariah atau sukuk mulai Agustus ini. Kelebihan sukuk, antara lain bebas risiko karena diterbitkan pemerintah, memberikan pendapatan yang sepadan, dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. "Kelebihannya syariah compliance, yield-nya sepadan, dan bebas risiko karena diterbitkan pemerintah," katanya seusai mengikuti acara Investor Gathering di Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (30/4).
Rahmat mengaku optimistis sukuk akan diminati masyarakat dan investor. "Kalau dilihat dari asumsi pertumbuhan keuangan syariah yang sebesar 15 sampai 20 persen itu cukup besar. Jadi kita dapat mengatakan potensi (sukuk) akan sangat besar," ujarnya.
Sukuk ini, lanjut Rahmat, tidak hanya dijual di pasar domestik, tapi juga pasar internasional. Hal ini untuk menggaet para investor Timur Tengah yang mempunyai minat besar untuk jenis instrumen investasi berbasis syariah.Mengenai mekanisme penerbitan sukuk, Rahmat menjelaskan akan dilakukan secara book building dengan mengangkat agen penjual yang akan secara langsung menjual kepada masyarakat.
Dalam memilih agen penjual, Depkeu akan melihat reputasi investor bank domestik dan internasional yang benar-benar memiliki reputasi dalam perdagangan surat berharga.Untuk pertama kali, sukuk yang akan diterbitkan adalah jenis Ijarah. Jenis sukuk ini berbasis aset dan mempunyai jangka waktu 5 sampai 10 tahun. "Awalnya, untuk Ijarah ini kita akan menggunakan tanah dan bangunan milik Departemen Keuangan sebesar Rp 18,8 triliun untuk underlying asset," kata Rahmat.
Ke depan, Depkeu akan menerbitkan jenis sukuk lain untuk jangka pendek dan jangka panjang. Dengan adanya sukuk, Rahmat optimistis pemerintah dapat menghimpun dana untuk menutupi defisit APBN. (DIV)

