JAKARTA, SELASA- Penghilangan syarat domisili dan syarat non-partai dalam pasal 12 dan pasal 67 dalam UU Pemilu menjadi dasar Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan beberapa organisasi pemerhati parlemen dan pemilu mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
Dalam keterangan yang dibacakan dalam sidang di Majelis Konstitusi, Ginandjar Kartasasmita sebagai wakil dari DPD menjelaskan bahwa dengan ketiadaan ketentuan maupun syarat domisili telah menghilangkan keterkaitan dengan hak anggota DPD dengan provinsi yang diwakilinya seperti dikehendaki oleh pasal 22C ayat (1) UUD 1945.
"Di sini terlihat pembedaan oleh Undang-Undang Dasar terhadap hakikat anggota DPD yang mewakili partai politik, meskipun anggota DPR dipilih berdasar perwakilan wilayah," jelasnya dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/4).
Padahal, lanjut Ginandjar, seseorang akan lebih dapat memahami aspirasi daerah dan memperjuangkan kepentingan daerah jika ia berasal dari daerah tersebut. "Kami garis bawahi kata 'dari', karena kata itu pula yang digunakan oleh konstitusi sebagai syarat untuk menjadi anggota DPD," ujarnya.
Berkait dengan penghapusan keterkaitan partai politik, menurut Ginandjar, tidak akan ada perbedaan antara DPD dan DPR. "Apa bedanya nanti antara DPD dan DPR. Kalau nanti DPD dapat berasal dari parpol," katanya seusai sidang.
Sementara itu, setelah mendengar keterangan dari pihak pemohon, majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie akan melanjutkan proses persidangan dua minggu lagi dengan materi mendengarkan saksi ahli dari DPD.

