Febri Diansyah
Sikap acuh tak acuh dan tertutup Mahkamah Agung mengingatkan kita kepada semangat kolonialisme. Ide yang selalu hadir di balik hukum yang diberlakukan secara diskriminatif pada daerah jajahan.
Seperti Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menjadi dasar hukum menolak BPK mengaudit biaya perkara di MA. Sekaligus memberi bukti kegagalan reformasi birokrasi MA.
”Maindset” kolonial
Indonesia sudah merdeka 63 tahun. Artinya, setengah abad lebih konstitusi menegaskan eksistensi kebangsaan. Namun, MA masih bersikeras menggunakan maindset hukum kolonial. Agaknya petinggi MA harus membaca ulang semangat konstitusi. Kalaupun undang-undang yang telah ada sebelum UUD 1945 masih tetap berlaku, ia tidak boleh bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang ada.
Demikian juga dengan konflik MA dan BPK tentang audit biaya perkara. Penolakan institusi yang memegang tampuk kekuasaan kehakiman ini didasarkan pada HIR Pasal 120, 121, 182, dan 183 Het Herziene Indonesisch Reglement yang terbit tahun 1941.
Asas hukum yang sederhana, seharusnya semangat ketertutupan HIR dapat disingkirkan UU yang ada di kemudian hari (pasca-Indonesia merdeka), misalnya UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia tegas mengatur jangkauan tugas dan kewenangan BPK.
Semua kewenangan itu dijamin konstitusi. Pasal 23E UUD 1945 Ayat 1 meletakkan dasar yang amat kuat. Disebutkan, ”pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh BPK yang bebas dan mandiri”. Lantas, bagaimana mungkin tafsir egosentris MA atas salah satu produk hukum kolonial (HIR) mengalahkan konstitusi? Memang sulit menggeser paradigma korup yang mengakar pada institusi puncak kekuasaan kehakiman.
Kemelut yang sama terakhir terjadi delapan bulan lalu. Saat itu, MA bersikukuh temuan sembilan rekening atas nama Ketua MA Bagir Manan (total Rp 7,45 miliar) tidak dapat diaudit BPK. Dengan alasan sederhana, biaya perkara tergolong uang titipan. Argumentasi yang sering kali dibuktikan sebaliknya. Fakta umum yang tidak dapat dibantah, uang perkara proses peradilan di MA tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang berperkara.
Keberlanjutan konflik dan ketertutupan MA seperti ini menyisakan pertanyaan mendasar. Seriuskah MA melakukan perubahan? Efektifkah program pembaruan peradilan dan reformasi birokrasi di tubuh MA?
Reformasi birokrasi
Di luar perdebatan hukum siapa yang berwenang memeriksa pengelolaan biaya perkara, patut dicermati satu hal. Sejak tahun 2003, institusi ini mencanangkan semangat perubahan melalui dokumen blue print. Publik mengenalnya dengan program pembaruan MA dan badan peradilan pada umumnya. Lalu, 10 Maret 2008, Presiden menandatangani Perpres No 19 Tahun 2008. Dengan kata lain, semua hakim agung dan hakim pengadilan akan menikmati tunjangan kinerja 300 persen dari gaji biasa.
Kenaikan ini didaulat sebagai salah satu strategi reformasi birokrasi. Agar MA tak korup lagi. Agar masyarakat dapat mengakses keadilan. Dan, satu syarat mendasar keberhasilan program pembaruan itu terletak pada kemauan membuka diri. Transparan dan akuntabel. Di titik inilah, fakta menolaknya MA terhadap audit BPK dapat dikategorikan kegagalan mendasar program reformasi birokrasi.
Untuk itu, Presiden dan Menteri Keuangan diharapkan tidak mencairkan tunjangan kinerja hakim di MA dan badan peradilan lainnya. Atau, kapan perlu membatalkan Perpres No 19 Tahun 2008. Sebab, penolakan itu sekaligus merupakan bukti ketidakseriusan MA melakukan perubahan/reformasi peradilan.
Bertentangan dengan akal sehat jika penambahan beban APBN dalam pembiayaan MA justru digunakan untuk mengukuhkan tirani ketertutupan. Berdasar catatan Seknas FITRA, misalnya. Pada tahun 2006-2007, persentase kenaikan anggaran di MA mencapai 36 persen, dan melonjak drastis menjadi 230 persen pada tahun 2007-2008. Sangat miris jika dibandingkan dengan anggaran kesehatan dan pelayanan publik. Anggaran perbaikan gizi dalam belanja fungsi kesehatan ini turun selama tiga tahun (2006-2008).
Dengan demikian, semakin jelas betapa paradoks sekaligus gagalnya program pembaruan MA. Fakta tentang Judicial Corruption, penumpukan perkara, sulitnya mengakses putusan, mindset hukum yang kaku, pelanggaran code of conduct hakim, resistensi terhadap fungsi pengawasan Komisi Yudisial, dan, terakhir, pembangkangan konstitusi terhadap fungsi audit BPK yang diatur UUD 1945.
Semua itu seharusnya semakin mendorong kita berpikir serius membunuh akar masalah di MA. Apakah terletak pada personel Ketua MA, petinggi MA, atau bagian kepaniteraan? Menurut penelitian ICW, tiga aktor itu adalah fondasi benang kusut masalah di MA.
Maka, salahkah jika kemudian ada yang menggunakan istilah, reformasi MA, reformasi pepesan kosong? Sulit menjawab dengan kata, ”ya”.
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
