AMBON, JUMAT - Personel Buru Sergap (Buser) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau (PP) Lease, menyiduk Steven Tanasale, warga Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang diduga kuat sebagai pengikut gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Jumat (25/4) dinihari.
Steven ditangkap di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIT, karena diduga kuat turut merencanakan pengibaran bendera RMS yang dikenal dengan sebutan "Benang Raja" itu, bertepatan dengan peringatan HUT RMS.
Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP Didiek Wijanarko mengatakan, selain menciduk tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kudamati, namun tidak menemukan satu pun barang bukti.
Polisi hanya mengamankan telepon genggam milik Steven yang di dalamnya berisi sejumlah SMS tentang rencana pengibaran bendera RMS. Steven kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Reskrim Polda Ambon guna mengungkap keterlibatannya dalam organisasi terlarang itu, sekaligus membongkar jaringannya.
Sebelumnya, Kamis (24/4) petang aparat Resmob Polda Maluku berhasil menangkap dua orang pengikut gerakan separatis itu yakni Marthin Telussa bersama istrinya Enny Telussa, warga RT 002/RW03, Kelurahan Benteng, Kamis (24/4) petang.
Keduanya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIT bersama sejumlah barang bukti yakni dua lembar bendera RMS berikuran 1,5 meter, satu buah buku sejarah RMS yang ditulis dengan bahasa Belanda, tiga pucuk surat terkait RMS dari Belanda dan satu tirai bambu bergambar bendera RMS.

