AMBON, KAMIS - Sepasang suami istri warga RT 002 RW 03 Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku ditangkap satuan reserse dan brimob Kepolisian Daerah Maluku, karena memiliki atribut gerakan Republik Maluku Selatan atau RMS, Kamis (24/4) petang.
Dalam penggeledahan itu ditemukan dua bendera benang raja ukuran 1,5 x 1 meter persegi, sa tu buku sejarah minoritet Maluku di Belanda, tiga rangkap surat terkait RMS dari Belanda, dan dua tirai bermotif warna merah-hijau -putih-biru, warna bendera RMS.
Kedua tersangka, Marthen Telusa dan istrinya Ene Siahaya ditangkap di rumah mereka setelah diintai secara intensif oleh anggota polisi sejak beberapa hari lalu. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT dan digiring ke markas Polda Maluku sekitar pukul 19.00 WIT. Suami-istri aktivis RMS itu kini sedang diperiksa di Markas Polda Maluku.
Saat diperiksa polisi, kedua tersangka mengaku bendera yang baru selesai dijahit itu akan dikibarkan saat peringatan hari ulang tahun RMS, 25 April. Ajun Komisaris Besar Yohanes Huwae mengatakan, pengamanan ditingkatkan pada malam menjelang peringatan hari ulang tahun RMS.
Di Ambon, patroli juga dilakukan oleh Kepala Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Didik Widjanarko bersama Wal ikota Ambon Jopie Papilaja dan Komandan Distrik Militer 1504 Ambon Letnan Kolonel Pagar Budiman. Mereka berkeliling kota Ambon hingga ke daerah Karangpanjang dan Gunung Nona. Di beberapa tempat, masyarakat ikut berjaga di pos-pos pengamanan swakarsa.

