JAKARTA, KAMIS – Wakil Ketua Komisi III DPR (Komisi Hukum) Soeripto memberikan pernyataan yang tak sejalan dengan larangan yang dikeluarkan Pimpinan Dewan atas rencana KPK melakukan penggeledahan di ruangan kantor Anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution. Ia mengimbau KPK agar tak terlalu ambil pusing dengan larangan tersebut. Alasannya, KPK diberikan kewenangan yang luas oleh undang-undang untuk melaksanakan tugasnya.
“Sudahlah, KPK tidak perlu terlalu peduli dengan larangan itu, kalau memang niatnya benar-benar ingin menegakkan hukum. Jalan terus saja. UU memberikan kewenangan yang luas kepada KPK. Intinya, saya kurang setuju dengan larangan yang dikeluarkan kepada KPK,” ujar Soeripto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3).
Lebih jauh ia menuturkan, penggeledahan tersebut merupakan kewenangan KPK. KPK, lanjut dia, mempunyai kewenangan untuk memeriksa siapapun tanpa seizin Presiden. “Termasuk penggeledahan itu. Karena bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Tak boleh siapapun menghalanginya,” ungkap dia. Namu, Soeripto juga mengingatkan KPK untuk tetap berhati-hati. “Jangan sampai kewenangan menggeledah itu nantinya disalahgunakan,” pungkasnya. (ING)

