JAKARTA, RABU - Komisi Pemilihan Umum menetapkan kampanye pemilu 2009 dimulai sejak 8 Juli nanti atau tiga hari setelah partai politik peserta pemilu 2009 diumumkan. Artinya, partai politik memiliki waktu 9 bulan untuk berkampanye menjelang hari pemungutan suara pemilu legislatif pada 5 April 2009.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto, Rabu (23/4), mengatakan durasi masa kampenye yang panjang ini akan lebih menguntungkan partai besar karena memiliki dukungan dana yang juga besar. Dengan dana yang besar, artinya parpol lebih memiliki keleluasaan untuk mengelola kampanye dan menjaring simpati publik.
Kampanye yang boleh dilakukan partai politik sejak 8 Juli adalah berupa pertemuan terbatas, iklan di media massa atau penyebaran bahan kampanye untuk publik. Kampanye berupa rapat umum baru diperbolehkan pada 13 Maret 2009.
Namun besarnya dana tidak akan memberi manfaat banyak jika tidak didukung dengan strategi kampanye yang baik. Pengalaman pemilu 2004 membuktikan besanya dana kampanye tidak beriringan dengan besarnya suara dukungan rakyat yang diperoleh. "Dana kampanye yang besar tidak akan memberi hasil optimal jika kampanye yang dilakukan tidak terarah," kata Didik.
Walaupun demikian, tambah Didik, meskipun masa kampanye panjang, parpol dan calon anggota legislatif tetap akan rasional dalam memanfaatkan waktu kampanye yang ada. Rasionalitas ini diperlukan karena dana, waktu, dan tenaga yang dimiliki terbatas.

