SIDOARJO, KAMIS - Sekitar 20 warga Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, memprotes pembangunan tanggul penahan lumpur baru yang rencananya akan melintasi desa mereka, Selasa (22/4). Pasalnya, hingga kini PT Lapindo Brantas Inc belum memenuhi kewajiban untuk membayar ganti rugi 20 persen.
Warga pun melarang operator dan pekerja pembuat tanggul meneruskan aktivitas pengerjaan yang dilakukan Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BP BPLS) sejak Senin lalu. "Kami menolak pembuatan tanggul hingga ada penyelesaian ganti rugi 20 persen terhadap warga," jelas salah satu perwakilan warga Juwito.
Menurut Juwito, terdapat sekitar 27 berkas warga Desa Renokenongo, di luar kelompok pengungsi Pasar Baru Porong, yang telah diverifikasi BPLS dan dilakukan berita acara, namun hingga kini belum menerima realisasi ganti rugi 20 persen.
Sekretaris Desa Renokenongo Subakri mengatakan persoalan ganti rugi yang belum dibayarkan Lapindo Brantas Inc (LBI) ada sekitar 100 berkas, di luar kelompok Pasar Baru Porong. "Seratus berkas itu termasuk ganti rugi gagal panen dan berkas yang masih dalam tahap verifikasi," terangnya.
Ia pun berharap kepada LBI untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan ganti rugi ini sebelum memulai pengerjaan penanggulan. "Kami khawatir akan timbul gejolak di kalangan warga jika pembuatan tanggul dipaksakan," ujarnya.
BP BPLS sedianya akan membuat tanggul baru yang melintasi Desa Renokenongo hingga Desa Glagaharum untuk menjadi tanggul pelapis di sisi timur. Tanggul itu direncanakan sepanjang 1,5 kilometer dengan tinggi 11 meter yang dibangun sebagai persiapan jika tanggul utama di sisi timur jebol.
Akan ditelusuri
Kepala Humas BP BPLS Achmad Zulkarnain mengatakan akan menelusuri lebih jauh permasalahan ganti rugi warga tersebut. "Kami akan melihat di mana sumber permasalahannya sehingga warga belum mendapat ganti rugi," terang Achmad. Namun, ia berharap warga tidak sampai menghalangi pembangunan tanggul dalam memperjuangkan tuntutannya karena pengerjaan tanggul baru itu sangat penting demi keselamatan warga yang berada di luar peta terdampak.
Menurut Vice President Lapindo Brantas Inc Yuniwati Teryana, secara total, LBI melalui PT Minarak Lapindo Jaya, telah membayar ganti rugi 20 persen terhadap 12.036 berkas. Mengenai tuntutan warga, Yuniwati menyarankan agar warga menanyakan permasalahan tersebut kepada BPLS. "Ada kemungkinan ke-27 berkas tersebut diserahkan setelah 30 November 2007, yang menjadi batas waktu penyerahan berkas untuk diverifikasi, sesuai kesepakatan antara LBI dan BPLS," ujar Yuniwati.
A13

