Laporan Wartawan Persda Network, M Abduh
JAKARTA, KAMIS - Mantan anggota DPR Antony Zaidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yamdu, malam ini (Kamis, 17/4) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, sejak sekira pukul 10.00 pagi tadi.
"Ya, kita memang merencanakan penahanan terhadap kedua," kata Juru bicara KPK Johan Budi, yang ditemui di kantor KPK, malam ini.
Sementara dari sebuah sumber di lingkungan KPK, Anthony dan Hamka akan ditahan di dua tempat berbeda, yakni Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Timur.
