JAKARTA, RABU - Pemberian dua rumah mewah ke tangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang terletak di Jalan Teuku Umar nomor 27 dan 29, Menteng bukan imbal jasa Presiden Yudhoyono. Pemberian rumah mewah yang berasal dari kantong negara ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa waktu lalu.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, terutama pasal 8, menurut Hatta berbicara tentang hak yang diperoleh oleh mantan Presiden dan Wapres. Dalam pasal itu, mantan Presiden dan Wapres yang pensiun dengan hormat mendapatkan rumah dari negara yang layak, berikut kendaraan dan sopirnya.
"Semua mantan presiden itu mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah. Pak Hamzah Haz sendiri sudah mengambil rumah," ujarnya.
Mantan Menhub ini mengemukakan, dalam pemberian rumah gratis ini, mantan Presiden dan Wapres mendapat keleluasaan untuk memilih dan memilah. "Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar. Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," paparnya.
Selain rumah, Hatta menjelaskan, mantan Presiden dan Wapres juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga. Sesuai dengan UU, mereka ini berhak memiliki pengawalan melekat dari negara. (Persda Network/ade)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.