Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 23:03 WIB
Keamanan Uang Jaminan Tiket Harus Diperjelas
Agung Setyahadi | Senin, 14 April 2008 | 22:27 WIB
|
Share:

MAKASSAR, SENIN-Para pemilik perusahaan perjalanan wisata yang tergabung dalam Asita Sulawesi Selatan mendesak perbaikan tata niaga tiket pesawat terbang. Selama ini, agen tiket selalu dirugikan karena tidak bisa mengambil uang jaminan tiket dari perusahaan penerbangan yang tutup.

“Kejadian seperti itu sudah lima kali dan berpotensi terulang lagi setelah maskapai Adam Air berhenti beroperasi,” kata Irham Ilyas, Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sulawesi Selatan, Senin (14/4).

Ia menjelaskan, uang deposit tiket milik biro perjalanan wisata tidak dapat diambil setelah perusahaan maskapai Kartika Air, Bouraq, Celebes, Top Air dan Air Efata tidak beroperasi. Jalur hukum yang ditempuh pun tidak berhasil. Uang jaminan tiket dari biro perjalanan ke setiap maskapai penerbangan bervariasi dari dua juta rupiah hingga Rp 70 juta.

Irham menjelaskan, kejadian serupa berpotensi terulang setelah maskapai Adam Air tidak lagi beroperasi. Di Sulawesi Selatan ada 85 biro perjalanan yang menjadi agen tiket Adam Air. Total uang jaminan tiket yang dibayarkan ke Adam Air sekitar Rp 625 juta. Saat ini, masih ada 56 agen yang belum menerima pengembalian uang jaminan tiket. “Uang jaminan tiket itu harus segera dikembalikan oleh Adam Air karena sebagian besar agen modalnya terbatas. Kalau tidak dikembalikan biro perjalanan akan merugi dan bisa tutup,” tegas Irham.

Felik A Arya, Sekretaris Asita Sulsel menegaskan, selama ini posisi biro perjalanan sangat lemah. Klausul perjanjian antara biro perjalanan dan maskapai penerbangan tidak lengkap dan lebih menguntungkan maskapai penerbangan. Kondisi ini ada pada maskapai-maskapai yang baru muncul. Sedangkan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Merpati Airlines perjanjian uang jaminan sangat jelas dan mengacu pada ketentuan IATA (International Air Transport Association).

Kita mendesak untuk dilakukan perubahan tata niaga tiket pesawat terbang sehingga tidak merugikan agen perjalanan. Perubahan itu menyangkut keamanan uang jaminan tiket dan besarnya komisi per tiket yang hanya berkisar 3,5-7 persen,” ujar Felik.

Bambang Heriyanto, anggota Penelitian dan Pengambangan Asita Sulsel mengusulkan uang jaminan tiket menggunakan sitem garansi bank atau asuransi kredit. Kedua sistem itu lebih aman bagi agen perjalanan karena bisa ditarik lagi oleh agen perjalanan bila berhenti menjadi agen dan maskapai penerbangan tutup.

Usulan perubahan tata niaga tiket ini, lanjut Bambang, akan dibahas dalam rapat kerja nasional pada Agustus 2008 di Makassar. Selain keamanan uang jaminan tiket, komisi penjualan tiket juga harus dihitung ulang. Komisi 3,5-7 persen dinilai terlalu kecil oleh agen perjalanan. (ANG)