BANDUNG, SENIN - Rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat hingga Minggu (13/4) pukul 22.30, menunjukkan perolehan suara masih dipimpin oleh pasangan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf sebanyak 225.351 atau 40 persen dari total 558.782 suara yang masuk.
Di posisi kedua terdapat pasangan Agum Gumelar dan Numan Abdul Hakim dengna perolehan suara sebanyak 171.471 atau 31 persen, serta pasangan Danny Setiawan dan Iwan Sulandjana dengan 161.960 atau 29 persen.
Demikian disampaikan Ketua KPU Jabar Setia Permana di Bandung, Minggu (13/4). Menurut Setia, data ini belum dapat dijadikan ukuran karena jumlahnya masih terus bergerak seiring dengan masuknya rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten/kota.
Setia mengatakan, jumlah rekapitulasi yang akurat akan diumumkan pada 22-23 April menda tang setelah dilakukan pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara. Setia juga mengatakan, penghitungan suara secara manual meski menghabiskan banyak waktu, tetapi akurat.
Rekapitulasi secara manual seperti ini memang harus menunggu sedikit lebih lama, tetapi penetapan hasil tidak akan lewat dari tahapan yang dijadwalkan, ujar Setia.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, rekapitulasi akan menghadapi beberapa kendala, di antaranya pengantaran hasil penghitungan dari PPS ke PPK yang terbilang jauh karena infrastruktur jalan beberapa kabupate n dan kota di Jabar belum baik.
Setia menjelaskan, rekapitulasi hasil perolehan suara tergolong lambat karena dilakukan sistem pengecekan berlapis agar tingkat akurasi terjaga. Pascapenghitungan suara, kotak suara dan berita acara dari Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
PPS, selain menghitung kembali, juga akan membuat berita acara untuk diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diteruskan kepada KPU tingkat kabupaten/kota. "Dulu, pemberian berita acara dari PPS ke PPK, kemudian ke KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, tidak pernah disertai pelaporan kepada KPU Jabar secara langsung," ujar Setia.
Kini dengan pengecekan berlapis, setiap pembuatan berita acara, pihak pembuat berita acara harus melaporkan berita acara yang sama kepada KPU Jabar. "Kami jadi mem iliki berkas untuk mengecek silang antara yang dilaporkan dengan kenyataan yang dilaporkan dari KPU kabupaten/kota nantinya," Setia menegaskan. (A15)

