Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 22:55 WIB
Distribusi Surat Suara Pengganti Timbulkan Kecurigaan
Khaerudin | Minggu, 13 April 2008 | 20:47 WIB
|
Share:

MEDAN, MINGGU - Distribusi surat suara pengganti atau tambahan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menimbulkan kecurigaan tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Banyaknya surat suara pengganti yang didistribusikan berpotensi menjadi sumber sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) hingga Minggu (13/4) telah mendistribusikan 236.027 lembar surat suara pengganti atau tambahan. Jumlah ini terdiri atas, 211.937 lembar untuk menambahkan kekurangan surat suara yang sudah dikirim ke 26 Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, 10.985 lembar untuk mengganti surat suara yang rusak dan13.105 lembar untuk kebutuhan di tempat pemungutan suara khusus seperti lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit.

Banyaknya kekurangan surat suara yang telah didistribusikan KPU Sumut ke KPU kabupaten/kota menurut Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Abdul Wahab Dalimunthe-Muhammad Syafii, Abdul Hakim Siagian membutuhkan penjelasan. "Ada beberapa hal yang kurang logis soal kurangnya surat suara yang dilaporkan KPU kabupaten/kota. Bagaimana pendistribusian surat suara ini hingga ternyata dilaporkan ada kekurangan. Bahkan ada yang hilang," ujar Hakim di Medan, Minggu (13/4).

Menurut dia, kasus banyaknya surat suara pengganti atau tambahan ini bisa menimbulkan konflik setelah pemungutan suara. "Distribusi surat suara ini kan sesuai dengan DPT (daftar pemilih tetap) di masing-masing kabupaten/kota, bagaimana mungkin setelah didistribusikan terjadi kekurangan," katanya.

Beberapa hari yang lalu, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengungkapkan, terjadinya kekurangan surat suara yang telah didistribusikan ke kabupaten/kota karena surat suara yang disimpan dalam boks oleh perusahaan percetakan ternyata tak sesuai dengan keterangan isinya. Dalam setiap boks mestinya terdapat 3000 lembar surat suara.

KPU Sumut, kata Irham, tak mungkin melakukan penghitungan surat suara sebelum didistribusikan ke KPU kabupaten/kota, mengingat jumlahnya yang sangat besar. Bagaimana kami harus menghitung kembali surat suara yang jumlahnya lebih dari 8,4 juta. "Kami terpaksa mendistribusikannya berdasarkan keterangan yang ada dalam boks. Tetapi ternyata ketika dihitung di KPU kabupaten/kota, surat suara tersebut jumlahnya tak sesuai keterangan dalam boks," kata Irham.

Bagi Hakim, jika memang terjadi kekurangan jumlah surat suara dari perusahaan percetakannya, KPU Sumut harus memberikan penjelasan dan keterangan resmi kepada tim sukses maupun pasangan calon sebelum hari pemungutan suara, 16 April mendatang. "Kami minta penjelasan logis dan juga disaksikan oleh tim sukses serta pasangan calon lainnya. Paling tidak semacam evaluasi akhir sebelum pemungutan suara. Kami bukannya curiga, tetapi ini juga agar masing-masing peserta pemilihan gubernur bisa memahami persoalan ini," katanya.

Hakim melanjutkan, setidaknya ada tiga hal lagi yang butuh penjelasan KPU Sumut selain kasus banyaknya surat suara yang kurang. Pertama, soal berubah-ubahnya jumlah DPT. Kemudian soal nama-nama dalam DPT yang kemudian setelah kami cek, ternyata tidak berada di tempat dimana DPT dimaksud. "Kami kan memiliki soft copy dari DPT sehingga bisa ikut mengecek. Yang kedua soal surat suara yang dilaporkan hilang. Bagaimana mungkin distribusinya saja sudah dikawal polisi, tetapi dilaporkan hilang. Ketiga, soal formulir C6 atau panggilan bagi pemilih. Hingga tiga hari sebelum pilkada, masih banyak masyarakat yang melaporkan belum menerima formulir panggilan," papar Hakim.

Menurut anggota KPU Sumut, Jumiran Abdi, terkait soal kekhawatiran pasangan calon bakal terjadi mark up surat suara, tim sukses maupun pasangan calon tak perlu khawatir dengan integritas KPU Sumut. "Kami ini kan lembaga yang dipercaya. Bagaimana lagi kalau kami tidak percaya, siapa yang mau menyelenggarakan pilkada ini," ujarnya.