BANDUNG, KOMPAS - Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat di tempat pemungutan suara khusus di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, dinilai rancu. Pasalnya, kartu tanda penduduk dijadikan sebagai dasar kepemilikan hak pilih yang sah.
Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum Jabar, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Bandung, Minggu (13/4). Menurut Ferry, ketentuan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengangkatan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah, disebutkan hak pilih hanya terdapat pada penduduk Jabar yang tercatat dalam daftar pemilih tetap atau memiliki undangan mencoblos (formulir C6), memiliki KTP, dan memenuhi azas domisili minimal enam bulan.
"Seharusnya itu tidak dapat terjadi, tetapi karena sudah kadung, kami juga tidak mungkin memilah mana yang milik pasien yang hanya bermodalkan KTP," ujar Ferry. Oleh karena itu, KPU Jabar akan memanggil petugas pemilihan suara di tingkat desa dan kecamatan (PPS dan PPK) Sukajadi yang memperkenankan penggunaan KTP sebagai dasar kepemilikan hak pilih.
Menurut Direktur Utama RSHS Cissy B Kartasasmita, RSHS menyediakan tiga TPS yang terdiri dari satu TPS tetap dan dua TPS berjalan. Setiap TPS dibekali 500 surat suara. Ini dengan perkiraan, 300 pegawai RSHS mencoblos di TPS tetap, sedang kan 800 pasien mencoblos di dua TPS berjalan.
Meski tidak dibekali daftar pemilih tetap, Koordinator Kesekretariatan TPS Hamdani Tauchid mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dan pengarahan PPS dan PPK Sukajadi, KTP dapat dijadikan dasar kepemilikan hak pilih pasien yang ada. (A15)

