BANDUNG, MINGGU - Lebih dari seratus penyandang tunanetra yang menempati panti tunanetra Wiyata Guna, Bandung, mengaku kehilangan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2008. Pasalnya, nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap.
Demikian disampaikan warga Panti Wiyata Guna Ade (28) di Bandung, Minggu (13/4). Panti ini memiliki setidaknya 230 penyandang tunanetra, tetapi hanya sekitar 175 orang yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Namun, ujar Ade, pada hari pencoblosan hanya terdaftar 20 orang dalam DPT.
Ia mengaku kecewa dengan hilangnya hak mencoblos yang dinilai akibat keteledoran petugas pemutakhiran data. Menurut Ade, pada pemilihan presiden dan legislatif 2004 silam, seluruh warga panti memiliki kesempatan untuk mencoblos meski tidak memiliki kartu pemilih dan undangan mencoblos (formulir C6). Kami hanya perlu membuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga. Tetapi, kini justru dipersulit, kata Soleh (27), warga panti Wiyata Guna lainnya.
Menurut Ketua Kelompok Petugas Pemungutan Suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Panti Wiyata Guna Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Anwar Haras, dalam DPT yang diperolehnya dari KPU Kota Bandung, tercatat 411 pemilih, hanya 20 di antaranya yang menyandang tunanetra.
Menanggapi tidak terdaftarnya ratusan penyandang tunanetra, anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jabar Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya mengakui ada kekurangan dalam pemutakhiran data. "Kami hanya sebagai penerima data akhir, padahal telah kami mutakhirkan semampunya kami. Awalnya data potensial penduduk pemilih (DP4) dari dinas kependudukan, justru jauh lebih tidak akurat," ujar Ferry. (KOMPAS/A15)

