JAKARTA, KAMIS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menonaktifkan kadernya, Al-Amin Nasution dari kepengurusan partai setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi IV DPR itu sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Tepat pukul 22.00 WIB, Sekjen PPP Irgan Chairul mengetuk palu penonaktifan Amin dari jabatan Ketua DPW PPP Jambi. Penonaktifan Amin akan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan (SK) DPP. SK itu akan ditandatangani Ketua Umum Suryadharma Ali dan dirinya selaku sekretaris jenderal.
Menurut Irgan, kalau tidak ada halangan, surat keputusan tersebut akan dikeluarkan besok, Kamis (10/4). Langkah penonaktifan ini dilakukan untuk membantu KPK memproses kasus tersebut dan tidak menggangu suami pedangdut Kristina itu dalam menghadapi perkaranya.
Wartawan KompasTV: Alam/ Rizal | Lihat Video
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.