JAKARTA,RABU - Departemen Keuangan optimistis bisa menjual surat berharga negara berbasis syariah atau sukuk senilai Rp 15 triliun pada tahun 2008. Ini disebabkan nilai aset yang menjadi jaminan pemerintah untuk semua transaksi sukuk mencapai Rp 15 triliun. Selain itu, minat pelaku pasar modal terhadap sukuk sangat tinggi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu) Rahmat Waluyanto mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (7/4) malam, sesudah menghadiri rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR.
Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR agar bisa disahkan menjadi UU SBSN. UU SBSN akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menerbitkan sukuk. RUU ini diharapkan akan diikutkan dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 10 April 2008.
Menurut Rahmat, seluruh peraturan teknis yang akan melengkapi sukuk diharapkan tuntas dalam waktu sebulan, mulai peraturan pemerintah hingga peraturan Dirjen Pengelolaan Utang. Kemudian, pemerintah masih perlu waktu sekitar tiga bulan untuk memilih agen penjual dan penasihat penerbitan sukuk.
Dengan demikian, sukuk pertama pemerintah diperkirakan akan terbit pada awal semester kedua 2008. ”Penerbitannya kemungkinan dibagi dua, separuh di dalam negeri dan separuh di pasar internasional. Karena jika kami menerbitkan Rp 15 triliun sekaligus ke pasar domestik saja, belum tentu terserap,” ujarnya.
Pada tahap awal Depkeu akan menerbitkan sukuk ijarah (atau sewa-menyewa aset). Ini mempertimbangkan ketersediaan aset jaminan pemerintah, berupa aset fisik Depkeu.
Tahap selanjutnya akan diterbitkan sukuk yang digunakan untuk membiayai proyek (istishna). Namun, sukuk ini hanya diterbitkan setelah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberi daftar proyek yang bisa dibiayai sukuk.
Akan sulit
Ekonom Bank Standard Chartered, Eric Alexander Sugandi, mengatakan, pemerintah akan kesulitan mencapai target Rp 15 triliun dalam pasar modal yang sudah kelebihan obligasi. Hambatan juga bisa muncul dari ekspektasi pelaku pasar terhadap suku bunga yang mereka perkirakan akan terus meningkat.
”Target Rp 15 triliun agak sulit karena kemampuan pasar yang sangat rendah dalam menyerap seluruh obligasi. Kecuali pemerintah memperpendek masa jatuh tempo sukuknya sehingga lebih menarik,” ujar Eric.
Di tempat terpisah, Direktur Bank Muamalat U Saefudin Noer mengatakan, pihaknya masih perlu mencermati proyek yang dipilih pemerintah untuk dibiayai sukuk. Itu perlu karena sukuk memang bukan surat utang, melainkan instrumen investasi yang bergantung pada proyek yang menjadi dasar penerbitannya.
”Semakin besar nilai proyek dan prospeknya, dalam memberi tingkat pengembalian kepada pemegang sukuk, semakin besar daya tariknya. Maka, SBSN akan semakin besar memperoleh perhatian investor, khususnya dari Timur Tengah yang menghendaki investasi nonribawi atau yang tidak menghendaki investasi berbasis bunga,” ujarnya. (OIN)
