Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetensi Penerjemah Dipertanyakan

Kompas.com - 06/04/2008, 17:49 WIB

Perkembangan pertukaran informasi pada era globalisasi telah membuka persaingan besar hampir di setiap aspek lapangan kerja, tidak terlepas diantaranya dunia penerjemahan. Namun, kesiapan Indonesia menjawab tantangan dalam menyambut era globalisasi ini belum sepenuhnya terpenuhi karena belum adanya pembenahan yang menyeluruh terutama pada kualitas penerjemah baik lisan maupun tulisan.

Ketimpangan ini terlihat dari masih adanya kasus peredaran penerjemah yang belum memenuhi standar kompetensi. Hal tersebut setidaknya diakui oleh seorang penerjemah senior, Prof. Dr. Benny H. Hoed yang juga adalah guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).

"Ada penerjemah yang menggunakan izin penerjemah tersumpah yang sebenarnya dipegang oleh orang lain," kata Benny Hoed. "Bahkan, ada juga penerjemah tersumpah yang telah meninggal dunia tetapi izinnya tersebut diteruskan oleh anak atau saudaranya," tambah Benny Hoed yang tidak dapat menyebutkan secara rinci jumlah kasus tersebut.

Pengakuan serupa juga diakui oleh seorang penerjemah tersumpah yang berdomisili di Depok, Tosman Efendi. "Mungkin karena si penerjemah tersumpah terlalu banyak order (terjemahan) lalu penerjemah bersangkutan menyerahkan orderannya itu ke orang yang dikenalnya dan dipercaya dapat menerjemahkan. Ini bisa saja terjadi karena pemerintah provinsi DKI tidak menerapkan pengawasan terhadap izin penerjemah tersumpah yang telah dikeluarkan," tutur Tosman yang juga adalah seorang pengajar Lembaga Bahasa LIA Depok.

Pemerintah Tak Serius

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta selama ini ternyata belum mengawasi dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Staf Administrasi Subag Pelayanan Masyarakat pemprov DKI, Heru Setiawan mengakui belum mengetahui secara pasti kapan pemprov DKI akan meninjau kelayakan pemegang izin penerjemah tersumpah.

Izin penerjemah tersumpah telah dikeluarkan oleh pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1981. Setiap tahunnya, pemprov DKI yang bekerjasama dengan FIB UI menyelenggarakan ujian kompetensi untuk mengeluarkan izin penerjemah tersumpah. Dalam 5 tahun terakhir atau sejak tahun 2003, 110 penerjemah telah diangkat sumpahnya oleh pemprov DKI Jakarta. Khusus pada tahun 2007 saja, sebanyak 29 penerjemah dari 6 bahasa diangkat sumpahnya oleh pemprov DKI Jakarta.

Belum seriusnya sikap pemerintah menindak tegas penerjemah "ilegal" yang menyalahgunakan izin penerjemah tersumpah adalah bagian dari gambaran status penerjemah yang belum diakui oleh pemerintah sebagai profesi yang dihargai. "Hal itu diantaranya mengakibatkan bentuk pelanggaran kompetensi yang terjadi selama ini hanya dapat direspon sebagai pelanggaran kode etik," jelas Benny Hoed yang terdaftar sebagai salah seorang anggota dewan kehormatan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Menurut Benny Hoed, status penerjemah selama ini sebagian besar belum berdiri sendiri atau masih bergantung pada departemen tertentu dari sejumlah perusahaan di Indonesia.

Di lain pihak, HPI masih melihat ada kesalahan anggapan dalam profesi ini. Seorang penerjemah yang menerjemahkan dalam konteks verbal dinamakan juru bahasa (interpreter). Sementara penerjemah tertulis lebih sering disebut sebagai penerjemah (translator).

Situasinya akan jauh berbeda apabila kita melihat status penerjemah yang diakui sebagai suatu profesi khusus seperti di Australia. Izin penerjemah tersumpah yang dikeluarkan oleh National Accreditation Authority for Translators and Interpreters (NAATI) di Canberra ditinjau setiap 3 tahun sekali.

Menurut Ketua Jurusan Penerjemahan dan Kejurubahasaan di Royal Melbourne Institute of Technology, Dr. Barry Turner, pemegang izin penerjemah tersumpah di Australia mendapatkan kemudahan untuk bekerja di lembaga pemerintah. Mantan anggota intelijen angkatan udara Australia RAAF yang fasih berbahasa Indonesia ini menjelaskan izin penerjemah tersumpah dapat dicabut apabila pemegang izin bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti aktif terlibat dalam profesi penerjemah atau pelatihan untuk terus mengembangkan diri dengan profesi yang digelutinya itu.

Dengan diberlakukannya program peninjauan yang disebut revalidation tersebut, menurut Dr. Barry Turner yang memegang ijin penerjermah tersumpah dari NAATI untuk bahasa Indonesia-Inggris maupun Inggris-Indonesia serta Melayu-inggris, jumlah kasus penyalahgunaan izin penerjemah tersumpah dapat ditekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com