Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 21:53 WIB
Tarif Listrik Nonsubsidi Dimulai
Erlangga Djumena | Jumat, 4 April 2008 | 09:00 WIB
|
Share:

JAKARTA,JUMAT - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai menerapkan tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, pada April 2008 ini. Sehingga pelanggan yang boros harus membayar lebih besar pada penagihan Mei 2008 mendatang.

Penerapan tarif listirk nonsubsidi itu telah disetujui Komisi VII DPR, Kamis (3/4) kemarin, dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang juga dihadiri direksi PT PLN di Jakarta. Namun Komisi  VII DPR memberikan catatan bahwa PLN masih harus menjelaskan landasan hukum penerapan tarif tersebut.

Direktur Jawa dan Bali PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, PLN akan mengenakan ketentuan tarif nonsubsidi pada rekening tagihan pelanggan R3 (rumah tangga)  mulai Mei 2008. "Secara umum untuk tagihan Mei 2008, maka pencatatan meteran sudah dimulai 1 April hingga 30 April 2008," katanya.

Mengenai landasan hukum, Murtaqi menyebutkan Keppres 104 Tahun 2003 yang menyebutkan  mengenai formula tarif multiguna, dirasakan sudah memadai.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, menurut Wakil Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, diperkirakan bisa menghemat subsidi listrik sebesar Rp 3 triliun. Jumlah pelanggan mulai 6.600 VA mencapai 420.451 dengan perincian rumah tangga 124.281, bisnis 226.833, dan pemerintah 89.377.