JAKARTA, RABU - Telkomsel menerapkan tarif baru sesuai memenuhi aturan regulasi/Pemerintah dengan mengimplementasikan keputusan Menkominfo tentang tarif interkoneksi dan formulanya yang harus berubah sejak 1 April 2008. "Regulasi tarif baru dimana semua pelaku industri harus comply termasuk Telkomsel, tentunya untuk memberi harapan baru bagi masyarakat untuk kembali bisa menikmati layanan berkualitas di tengah kejenuhan terhadap berbagai iklan perang tarif yang cenderung mengarah pada kompetisi yang tidak sehat dan mengesampingkan kualitas layanan," kata Kiskenda Suriahardja, Dirut PT Telkomsel kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/4), sekaligus peluncuran logo 13 Telkomsel dan bantuan buat 13 Sekolah Dasar senilai Rp 520 juta.
Menurut Kiskenda, contoh Tarif dasar kartuHalo onNet mobile Rp 217-771 (lama) Rp 213-217 (baru), OffNet mobile Rp 250-660 (lama) menjadi Rp 350-300 (baru), offnet PSTN Rp 150-669 (lama) menjadi Rp 217-300 (baru), SMS Rp 20 (lama) menjadi Rp 125-150 (baru) SMS internasional tetap Rp 500. Tarif promo kartoHalo onet mobile Rp 217-267 (lama) menjadi Rp 217 (baru), offnet mobile Rp 250-771 (lama) menjadi Rp 350 (baru), offnet PSTN R 150-669 (lama) menjadi Rp 217-300 (baru), SMS Rp 359 (lama) menjadi Rp 125-150 (baru), fitur layanan gratis dan penggunaan minimum Rp 45.000.
Tarif dasar Simpati OnNet mobile Rp 750-Rp 2.250 (lama) menjadi Rp 750 (baru), offNet mobile Rp 800-2.250 (lama) menjadi Rp 800-1000 (baru), offnet PSTN Rp 475-2.075 (lama) menjadi Rp 450-900 (baru), SMS Rp 299-350 (lama) menjadi Rp 100-150 (baru) dan SMS internasional tetap Rp 600. Tarif Promo Simpati berlaku hingga 30 Juni 2008 onnet mobile Rp 750-2.250 (lama) menjadi Rp Rp 150-750 (baru), offnet mobile Rp 800- 2.250 (lama) menkjadi Rp 750-1.000 (baru), offnet PSTN Rp 475-2.075 (lama) menjadi Rp 600-900, SMS Rp 250-299 (lama) menjadi Rp 100 (baru), SMS internasioal Rp 350 (lama) menjadi Rp 150 (baru).
Tarif dasar KartuAs, onnet mobile Rp 20 (lama=baru), offnet mobile Rp 40 (lama) menjadi Rp 30 (baru), offnet PSTN Rp 30 (lama=baru), SMS Rp 99-299 (lama) menjadi Rp 88-149 (baru), SMS internasional tetap Rp 1000. Tarif Promo KartuAs berlaku hingga 30 Juni 2008 untuk onnet Rp 20 (lama=baru), Offnet mobile Rp 40 (lama) menjadi Rp 30 (baru), Offnet PSTN Rp 30 (lama=baru), SMS 99-299 (lama) menjadi Rp 88-149 (baru). "Perhitungan tarif ini masih sederhana, sebentar lagi akan ada kejutan-kejutan baru sehingga tarifnya lebih kompleks. Sehingga pasa saat layanan Telkomsel sudah kompleks dan tarifnya juga kompleks, konsuman atau pelanggan sudah tidak kaget karena kita transparan lebih dulu," tutur Kiskenda.
Perjalanan 13 tahun Telkomsel melayani Indonesia, industri telekomunikasi Indonesia telah memasuki babakan baru dimana regulasi baru terkait tarif mulai diimplementasikan dan segera disusul dengan regulasi Standar Wajib Kualitas Pelayanan Telepon Bergerak. Upaya pemerintah untuk tetap mengedepankan kualitas layanan telekomunikasi tersirat jelas dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Standar Wajib Kualitas Pelayanan Telepon bergerak.
Di dalam peraturan tersebut para operator wajib memenuhi standar-standar layanan dengan kesepakatan tingkat pelayanan (service level agreement atau SLA) seperti: kualitas jaringan, layanan SMS, call center, billing, dan aktivasi.
Standar Kualitas Jaringan (End Service Avaibility) didasarkan pada prosentase jumlah panggilan yang tidak boleh mengalami dropped calls dan blocked calls, dalam hal ini operator selular wajib menjaminkan kualitas layanannya dari sisi kesuksesan panggil (call success rate) dan kontinyuitas ketersambungan saat berkomunikasi (call completion rate).
Untuk kualitas Layanan Pesan Singkat atau SMS, diukur berdasarkan tingkat kelancaran SMSnya yakni prosentase jumlah SMS yang berhasil dikirim dalam interval waktu yang relatif cepat dan tidak boleh melebihi batasan waktu tertentu.
Sedangkan Service Level Call Center mewajibkan suatu operator selular untuk memberikan kecepatan pelayanan saat pelanggan menghubungi call center-nya. Regulasi menetapkan toleransi durasi waktu sebagai standar kecepatan melayani, dimana waktunya dihitung sejak pelanggan menekan menu berbicara dengan petugas call center.
Terkait dengan Billing Complaint Handling Performance, pengukurannya didasarkan pada prosentase keakurasian tagihan bulanan dari jumlah seluruh tagihan bulan tersebut. Dalam hal ini bila ada keluhan pelanggan atas keakurasian tagihan, operator juga dituntut untuk menyelesaikan keluhan tersebut dengan standar waktu yang telah ditetapkan.
Dalam hal Aktivasi, pemenuhan aktivasi paskabayar (verifikasi alamat dan kelengkapan dokumen) harus dipenuhi dalam waktu cepat sesuai yang ditetapkan regulator. Untuk aktivasi prabayar pun berlaku demikian dimana terhitung setelah proses registrasi.(PersdaNetwork/hbk)

