Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 16:45 WIB
Penulisan yang Benar Menurut Kantor Bahasa: Bandarlampung
| Selasa, 1 April 2008 | 19:01 WIB
|
Share:

BANDARLAMPUNG, SELASA--Kantor Bahasa Provinsi Lampung (KBPL) menganjurkan media massa dan semua pihak, dapat menggunakan penulisan nama Kota "Bandarlampung" (ibukota Provinsi Lampung) dengan digabungkan bukan dipisahkan ("Bandar Lampung").

"Hal itu agar sejalan dengan standar baku penamaan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), serta sesuai dengan aturan ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar," kata Kepala KBPL, Agus Sri Danardana, di Bandarlampung, Selasa.

Agus menjelaskan, hingga kini penulisan nama ibukota Provinsi Lampung itu masih simpangsiur dan berbeda-beda, di antaranya diterapkan berlainan oleh media massa dan wartawan maupun kantor pemerintah serta swasta di daerah ini. Dua media massa harian di Lampung juga berbeda dalam menuliskan "Bandarlampung" itu satu sama lain.

Dia menegaskan, penulisan nama daerah sesungguhnya ditetapkan oleh Bakosurtanal dengan standar penamaan tempat (toponami/toponim) secara geografis maupun antropologis. "Tapi kalau Bakosurtanal belum menetapkan standar penamaan tempat dimaksud, kami anjurkan sesuai penerapan kaidah bahasa Indonesia yang benar adalah dengan digabungkan untuk nama tempat atau daerah yang terdiri atas dua kata," kata dia lagi.

Danardana menegaskan pula, kendati nama tempat itu, seperti "Bandarlampung" telah ditetapkan secara hukum formal dalam dokumen yang sah melalui peraturan daerah (perda) atau ketentuan lain, dia tetap menyarankan untuk lebih baik menggabungkan penulisannya. "Hal ini terkait pula dengan efisiensi penggunaan kata dan kalimat dalam berbahasa, sekaligus untuk menghindari kesalahan baca kalau kebetulan nama tempat itu terdiri atas tiga kata," ujar Danardana pula.

Dia mengingatkan, dengan anjuran penerapan ketentuan penulisan nama tempat itu, berarti "Bandarlampung" sebaiknya ditulis dengan digabungkan ("Bandarlampung") bukan dipisahkan ("Bandar Lampung"). Konsekuensinya pula, penulisan nama tempat terdiri atas tiga kata, penggabungan dilakukan untuk dua kata pertamanya, seperti "Tanjung Karang Pusat" (salah satu kecamatan di Bandarlampung) secara lebih tepat dituliskan "Tanjungkarang Pusat".

Kantor Bahasa Provinsi Lampung, menurut Danardana, juga siap membantu memfasilitasi para wartawan dan media massa maupun kelompok masyarakat lainnya di daerah itu, untuk menyebarluaskan panduan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kantor itu mengajak pula kalangan wartawan dan media massa di Lampung untuk mengembangkan Forum bahasa Media Massa (FBMM) di daerahnya, untuk mengakomodasi kebutuhan penerapan penggunaan bahasa Indonesia bagi media massa yang tidak melanggar aturan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar itu.

Menurut Danardana, seperti halnya para guru dan dosen, pekerjaan para wartawan dan media massa adalah identik dengan mereka yang dapat berperan sebagai "guru" dan "pendidik" yang baik bagi masyarakat luas untuk penggunaan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui penyebarluasannya di media massa masing-masing.(ant)

Sumber :
ANT