PALEMBANG, SELASA - Eksplorasi ribuan sumur minyak tua untuk meningkatkan produksi minyak terhambat peraturan yang dibuat tahun 1961. Padahal sumur-sumur minyak tua di seluruh Indonesia berpotensi menghasilkan minyak sekitar 200.000 barel per hari dan biaya eksplorasinya lebih murah daripada sumur baru.
Menurut Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Heri Purnomo, Selasa (18/3) di Palembang, Sumatera Selatan, peraturan yang baru sedang dibahas antara Dirjen Migas, BP Migas, dan biro hukum. Ditargetkan peraturan baru mengenai pengelolaan sumur minyak tua segera muncul bersama dua peraturan lainnya.
"Sekarang peraturan baru sedang digodok. Nanti akan ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) baru yaitu PP kegiatan usaha hulu, PP kegiatan usaha hilir, dan PP pengelolaan sumur minyak tua. Kami melakukan semua usaha untuk meningkatkan produksi minyak," kata Heri Purnomo.
