JAKARTA, SELASA-Untuk mendorong pembangunan di daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih baik diserahkan pengelolaannya kepada daerah sehingga daerah tersebut dapat memberikan insentif fiskal kepada investor.
Demikian disampaikan Ketua Asistensi Menteri Keuangan Bambang Bidang Desentralisasi Fiskal P.S Brodjonegoro dalam konferensi pers tentang kebijakan desentralisasi fiskal di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (18/3).
Selama ini, lanjut Bambang desentralisasi fiskal yang diberikan pemerintah pusat ke daerah hanya dari sisi pengeluaran atau pembelanjaan daerah, sementara sumber pendapatan berasal dari transfer dari pemerintah pusat. Akan lebih baik, kata Bambang agar sumber pendapatan dari pajak tertentu diserahkan pengelolaannya kepada daerah. "Menurut saya pajak yang sesuai untuk diserahkan ke daerah adalah pajak bumi dan bangunan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga hadir dalam acara tersebut, mengatakan, ke depan hal itu dapat saja dilaksanakan sebab pajak bumi dan bangunan yang ada, selama ini dikembalikan ke daerah. "Selama ini pajak bumi dan bangunan yang dikumpulkan alokasinya dikembalikan ke daerah," katanya.
