Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 07:55 WIB
Zaenal Maarif Divonis 8 Bulan
Caroline Damanik | Senin, 17 Maret 2008 | 13:15 WIB
|
Share:

Kristianto Purnomo
Zaenal Maarif, terdakwa kasus pencemaran nama baik Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari media massa. Kristianto Purnomo (KP) 15/1/2008

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Mantan wakil ketua DPR RI Zaenal Maarif yang didakwa mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam ini, Majelis Hakim melihat bahwa penerimaan maaf Zaenal Maarif oleh Yudhoyono tidak dapat menghapuskan kesalahan yang dilakukan karena Yudhoyono tidak pernah mencabut aduan dan mengharapkan proses hukum terus berjalan.

Zaenal, yang didampingi istri keduanya Yenni Natalia Loedwijk, usai pembacaan putusan mengatakan ia menerima putusan sidang. "Saya menerima apapun putusan hakim, sehingga hal ini bisa menjadi manfaat besar bagi bangsa kita. Persidangan tidak sia-sia dan saya pahami saya salah."

Zaenal juga mengucapkan terima kasih kepada ustadz Muzakir yang mendampinginya dalam persidangan sebagai wakil dari Abu Bakar Baasyir.

Hal senada juga diungkapkan Yenni, istri kedua Zaenal, bahwa ia menerima keputusan hakim. "Saya terima keputusannya. Saya juga percaya bapak nggak akan banding. Saya terima. He's my soulmate," ujar Yenni sambil terisak.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono karena menerima permintaan maaf suaminya dengan terbuka.