Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Penggusuran, Puluhan PKL Unjuk Rasa

Kompas.com - 10/03/2008, 19:50 WIB

TEGAL, SENIN - Puluhan pedagang kaki lima di kawasan objek wisata Pantai Alam Indah atau PAI Kota Tegal berunjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Tegal, Senin (10/3). Mereka menolak penggusuran PKL di kawasan objek wisata itu dan menuntut perlindungan hukum atas keberadaan PKL.

Unjuk rasa didahului dengan longmarch dari objek wisata PAI menuju Balaikota Tegal yang berjarak sekitar empat kilometer. Mereka melakukan orasi di pintu masuk kawasan Balaikota Tegal. Perwakilan PKL juga menemui Walikota Tegal untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Pemindahan PKL di PAI Kota Tegal terkait dengan rencana pemerintah mengembangkan objek wisata tersebut. Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kota Tegal, Sumito mengatakan, pengembangan PAI meliputi pembangunan waterboom, monumen bahari, anjungan, dan kapal apung.

Rencananya, proyek pembangunan itu dilaksanakan mulai Mei hingga Oktober 2008. Dalam pengembangan tersebut, sekitar 15 PKL terpaksa dipindahkan karena lokasi mereka aka n digunakan untuk membangun waterboom. Mereka diberi tempat baru di bagian timur kawasan PAI.

Selain 15 PKL yang menetap di PAI, terdapat puluhan PKL tidak tetap lainnya, yang selama ini hanya berjualan pada hari Minggu atau hari libur. Mereka juga akan dipindahkan. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mendata jumlah PKL tidak tetap tersebut, dan belum menentukan lokasi pindah bagi mereka.

Wakil Ketua Paguyuban PKL PAI Kota Tegal, Hadi Santoso saat berdialog dengan Walikota Tegal mengatakan, PKL menola k penggusuran tanpa syarat yang dilakukan terhadap mereka. Pemindahan lokasi usaha ke bagian timur kawasan PAI tidak menguntungkan karena lokasi itu tertutup tembok tinggi.

Selain itu, mereka juga menolak penggusuran yang dilakukan tanpa syarat. Untuk pindah tempat dan membangun tempat usaha baru, PKL membutuhkan uang. Apabila mereka tidak mendapat ganti rugi memadai, mereka terancam tidak dapat melangsungkan usaha.

Sekretaris Paguyuban PKL PAI Kota Tegal, Buyung Harsono mengatakan, PKL berharap agar mereka tidak dipindahkan. Selama lebih dari 10 tahun, mereka telah menggantungkan hidup dari berjualan di sana.

Meskipun demikian apabila mereka tetap harus dipindahkan, pemerintah harus membelikan ganti rugi yang memadai. Beberapa waktu lalu, pemerintah memang telah menjanjikan ganti rugi Rp 1 juta. Namun ganti rugi itu tidak memadai.

Biaya pembongkaran dan pembangunan kios diperkirakan mencapai sekitar 10 juta. Terlebih selama proses pindah, PKL tidak dapat bekerja.

Walikota Tegal, Adi Winarso mengatakan, selama ini pemerintah telah berupaya mengakomodir kepentingan PKL. Batas tembok tinggi yang menghalangi lokasi baru PKL dengan kawasan wisata PAI akan dipendekkan dan diberi pintu gerbang. Dengan demikian, pengunjung tetap mengetahui keberadaan kios PKL. Terkait tuntutan ganti rugi, pemerintah belum dapat memenuhiya karena tidak ada anggaran untuk itu. (WIE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com