Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 05:51 WIB
Ijin Pembukaan Hutan Lindung Tidak Tepat
| Senin, 25 Februari 2008 | 13:31 WIB
|
Share:

Kompas/Ahmad Arif
Kerusakan hutan di kawasan ekosistem Leuser yang berada di sekitar jalur Ladia Galaska ke arah Pinning, Kabupaten Gayo Lues, NAD pada September 2005.

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 2/2008 yang memberi ijin pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambang dinilai tidak tepat. Lakon sewa menyewa serta penjelasan pemerintah untuk memberlakukannya hanya pada 13 perusahaan tambang dianggap sebagai permainan politik yang hanya berujung pada perusakan lahan negara.

Direktur eksekutif jaringan advokasi tambang atau JATAM, Siti Maemunah mengatakan bahwa penjelasan tentang cara sewa menyewa hanyalah kilahan pemerintah saja. "Sebenarnya poinnya, fungsi sebuah hutan itu diuangkan dan harganya lebih rendah daripada harga pisang goreng," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada jaminan PP itu hanya berlaku untuk 13 perusahaan saja. "Lampiran kedua PP ini sebenarnya tidak hanya untuk 13 perusahaan tambang, tapi juga untuk sektor-sektor lainnya yang terkait dengan sektor migas, pembangunan jalan tol, dan energi terbarukan, dan itu memungkinkan sektor-sektor yang lain meminta perlakuan yang sama," katanya.

Sementara itu manajer kampanye hutan Walhi, Ruly Sumanda mengatakan bahwa permainan ini akan menimbulkan dampak yang sangat luas pada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengajukan yudisial review dan eksekutif review supaya PP ini dicabut.

"Ini adalah ongkos politik yang sangat mahal karena ini dapat menciptakan bencana ekologis yang sangat luar biasa. Ada proses kemiskinan, proses pengrusakan, proses timbulnya banjir, dan berbagai macam hal lainnya. Kami akan segera mengajukan yudisial review dan eksekutif review sebelum pertengahan bulan Maret," ujar Ruly.