Laporan Wartawan Persda Network, Muhammad Abduh
JAKARTA, SENIN - Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fattah,dari ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri, ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur, Senin (18/2).
Pemindahan Suwarna dilakukan setelah petikan dari putusan kasasinya, telah diterima KPK dari Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Suwarna dan hukumannya tetap 4 tahun penjara, seperti yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) saat ia mengajukan banding.
"Petikannya sudah kami terima dari MA sejak minggu lalu, dan itu sudah cukup buat kami untuk melaksanakan eksekusi untuk memindahkan Pak Suwarna ke Cipinang," kata KMS Roni, salah satu jaksa yang menangani perkara Suwarna.
Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Suwarna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proses pemberian ijin lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada 11 perusahaan dibawah naungan PT Surya Dumai Group (SDG).
Akibatnya negara dirugikan Rp 364 miliar. Majelis Hakim pun memvonis Suwarna satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus korupsi pemberian ijin lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Suwarna lalu mengajukan banding ke PT. Namun meski dinyatakan tidak terbukti menikmati uang korupsi, PT justru memvonis Suwarna lebih berat menjadi 4 tahun penjara. Purnawirawan Letnan Jenderal (Letjen) ini lalu mengajukan kasasi ke MA yang memvonisnya tetap 4 tahun.
