JAKARTA, MINGGU-Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri yang sudah lebih dari setahun mendekam tahananan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi dana non bujeter di Departemen yang dipimpinnya, kini dalam kondisi susah jalan. Kakinya terpincang-pincang bila dipaksakan untuk berjalan.
Menurut keterangan orang-orang dekat Rokhmin, kondisi kaki pincang ini sudah dialaminya sejak sekitar sebulan yang lalu. Rochmi mengeluh kesakitan bila kakinya dipaksa untuk berjalan. "Ada cidera di kaki sebelah kirinya. Sudah sebulanan, kondisinya seperti itu," kata salah satu Asisten Rochmin Dahuri, Triyono, Sabtu (16/2).
Kondisi ini menyulitkan aktivitas Rokhmin selama di dalam tahanan. Ia membutuhkan orang lain untuk bisa melakukan aktivitas rutin sehari-harinya, seperti mandi, ke kamar kecil maupun sekedar mengambil sesuatu yang jaraknya agak jauh dari tempat tidurnya.
Sejak Jumat (15/2) Guru Besar Intitut Pertanian Bogor ini dibawa ke rumah sakit. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Rokhmin mengalami cidera otot kaki di sekitar lutut. Salah satu otot kakinya di dekat lutut ada yang mengalami robek. Diduga otot tersebut cidera karena terjadi kesalahan melakukan gerakan.
"Seperti cedera yang sering dialami oleh para pemain sepak bola. Biasanya kalau para pemain sepak bola mengalami cedera semacam ini dioperasi. Dokter sebenarnya juga menyarankan Pak Rochmin menjalani
operasi otot yang cidera itu. Tapi tidak tahu kenapa, sampai sekarang belum dioperasi," ungkap orang dekat Rokhmin yang lain.
Menurut keteranganya, Rokhmin diduga mengalami cidera itu karena terlalu bersemangat saat berolah raga. "Mungkin dia terlalu semangat berolah raga di dalam tahanan sana, sementara gerakannya ada yang tidak pas. Dia sering treatmeal . Karena hanya itu olah raga yang mungkin bisa dilakukan. Akibatnya, otot yang posisinya
tidak pas ini mengalami cidera," terangnya.
Rokhmin ditahan KPK sejak 30 November lalu. Rokhmin diduga telah melakukan koruspi dana non bujeter di DKP senilai Rp 31,7 miliar dalam kurun waktu 2002-2004. Dana itu bersumber dari lingkungan internal DKP senilai Rp 12 miliar dan dari eksternal DKP Rp 19,7
miliar.
Sejak ditahan KPK, tahanannya dititipkan di Bareskrim Mabes Polri. Kasus korupsi Rochmin sebenarnya sudah di vonis oleh pengadilan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun putusan itu belum memiliki ketetapan hukum. Rocimin yang tidak menerima putusan hakim tersebut masih melakukan upaya banding. Sehingga, sampai sekarang tahanannya masih tetap di tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Aktivitas Rokhmin selaku guru besar di IPB selama di dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri masih bisa dijalankannya. Sampai sekarang ia masih rutin memberi kuliah mahasiswanya setiap hari Sabtu atau Minggu di Bareskrim Mabes Polri. Bahkan beberapa kali Rochmin menguji mahasiswanya untuk meraih doktor di dalam tahanan. (Persda Network/Sugiharto)
