JAKARTA, RABU - Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dan Abdul Samad, ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Lantai 2, Gedung Upindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2).
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka keputusan KPUD Sulawesi Tenggaran yang menyatakan pasangan Nur Alam-Saleh Lasata memenangkan Pilkada telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim yang diketuai Djoko Sarwoko mengutarakan bahwa keterangan saksi pemohon tidak cukup alasan untuk menunjukkan adanya penggelembungan suara seperti gugatan yang diajukan pasangan Ali Mazi dan Abdul Samad. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya majelis memutus menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Ali Mazi-Abdul Samad mengajukan gugatan ke MA untuk membatalkan penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Sultra karena adanya dugaan penggelembungan suara di beberapa Kabupaten/Kota. Di antaranya, di Muna, Bombana, Konawe Selatan dan Kota Kendari.
Atas putusan ini, kuasa hukum Ali Mazi-Abdul Samad, M. Yusuf, SH mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kami akan siapkan bukti-bukti baru, karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim," ungkap Yusuf.
Lucunya, ratusan pendukung pasangan Ali Mazi yang telah memadati Gedung Upindo sejak pagi tadi, justru bingung dengan putusan hakim. Mereka terlihat bingung, dan saling bertanya-tanya apa hasil putusan sidang yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut. Bahkan, mereka tidak mengerti dengan istilah Pemohon dan Termohon yang sering disebut-sebut hakim."Yang kalah kan pemohon, tapi kita ini termohon atau pemohon? Ah, pusing aku," celetuk salah satu pendukung Ali Mazi-Abdul Samad. (ING)
