JAKARTA, RABU-Bareskrim Mabes Polri menetapkan delapan tersangka menyusul terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar dan minyak tanah di pangkalan BBM yang berlokasi di sebuah gudang di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kedelapan tersangka itu masing-masing Rst (pemilik pangkalan) dan empat karyawannya serta tiga awak truk tangki “kencing” – sebutan bagi truk-truk yang meniriskan muatan BBM secara ilegal.
Hal itu diungkapkan Kanit V Tipiter Bareskrim Mabes Polri Kombes Radja Erizman ketika dihubungi Kompas, Rabu (23/1) sore. Seperti diberitakan, tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah gudang di kawasan Bantar Gebang, yang menjadi pangkalan pengoplosan BBM jenis solar dan minyak tanah tadi pagi. Penggerebekan itu kemudian melibatkan petugas BPH Migas.
Menurut Erizman, para tersangka itu disangkakan pelanggaran pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman mulai dari tiga tahun sampai enam tahun. Selain masih menahan kedelapan tersangka, polisi masih memeriksa tujuh saksi lainnya.
Polisi juga mengamankan sembilan truk tangki bermuatan ribuan liter solar oplosan dan tiga tangki tempat pengoplosan serta beberapa drum. Semula truk-truk tangki itu disebutkan memuat sekitar 50.000 liter solar dan minyak tanah, namun setelah diperiksa, hanya berisikan sekitar 14.000 liter. (COK)
