Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 05:38 WIB
Sambut Olimpiade, Beijing Perluas Larangan Merokok
| Selasa, 22 Januari 2008 | 19:52 WIB
|
Share:

BEIJING, SELASA - Pemerintah setempat Beijing akan memperluas larangan merokok di tempat-tempat umum menjelang pesta Olimpiade  pada 8 Agustus 2008. Ini mungkin menjadi kenyataan pahit yang dihadapi oleh perokok di Beijing yang selama ini dikenal sebagai surga bagi penghisap rokok.

Berdasarkan rancangan peraturan yang diterbitkan di website badan urusan legal pemerintah kota Beijing, mayoritas tempat-tempat umum akan diberlakukan larangan merokok, seperti restoran, sekolah, rumah sakit, stasiun kereta api, perpustakaan serta museum. Hotel-hotel di Beijing juga akan diwajibkan membuka kamar dengan kapasitas sekitar 70 persen bagi tamu non-perokok.Perokok yang tidak mengindahkan larangan ini akan dikenakan denda sebesar 50 yuan (sekitar Rp 68.000), sementara pengelola lokasi publik, yang terkena larangan merokok namun tidak mengindahkan larangan ini, akan dikenakan denda antara 1.000 hingga 5.000 yuan.

Sejak Oktober 2007, pengemudi taxi Beijing secara teoritis telah memberlakukan larangan merokok di kendaraan mereka berdasarkan peraturan denda antara 100 hingga 200 yuan. Namun peraturan ini hanya tinggal peraturan karena belum adanya ketegasan dari pelaksanaan saksi larangan merokok.Diharapkan Olimpiade 2008 akan memperketat larangan merokok di Beijing yang sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 1996. Tempat-tempat yang akan menjadi tempat persinggahan atlit dan ofisial selama berlangsungnya Olimpiade Beijing nanti seluruh akan diberlakukan larangan merokok.

Berdasarkan data statistik resmi pemerintah China, sekitar 350 juta orang atau sepertiga orang di negeri tirai bambu ini adalah perokok. Sekitar 1 juta orang meninggal dunia di China setiap tahunnya akibat penyakit yang disebabkan oleh asap rokok. (AFP/JIM)