Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 05:32 WIB
Presiden Setuju Nirmala Pulang Kampung
| Kamis, 10 Januari 2008 | 19:18 WIB
|
Share:

KUALA LUMPUR, KAMIS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju Nirmala Bonat kembali ke kampung halamannya sementara dan meminta para menteri terkait membantu pemulangan Nirmala. Namun syaratnya, PRT asal NTT itu bersedia kembali ke Kuala Lumpur jika pengadilan membutuhkannya.

Presiden menyetujui setelah Nirmala Bonat memohon langsung agar diperbolehkan pulang kampung untuk sementara menemui keluarga dan kawan-kawannya sambil menunggu keputusan pengadilan Kuala Lumpur, mengenai penyiksaan yang dilakukan majikannya Yim Pek Ha, pada Mei 2008.

"Saya mohon bapak presiden agar bisa pulang kampung dahulu. Jika sewaktu-waktu diperlukan saya akan kembali ke Kuala Lumpur," katanya dengan suara yang sedikit serak karena menahan haru bertemu dengan Presiden dan Ibu Ani Yudhoyono.

"Nirmala dimana kampung kamu?" tanya presiden.
"Di kota  Kupang " jawab Nirmala.
 "Oh di kota Kupangnya," kata Presiden.
 "Coba pak menteri agar Gubernur NTT dan Bupati Kupang dihubungi agar memberikan bantuan kepada Nirmala," kata Presiden kepada Menakertrans Erman Suparno.

"Nirmala, apakah selama ini kamu sering kontak keluargamu di kampung ?" tanya Ibu Ani Yudhoyono.
 "Selama ini Nirmala tinggal di mana ?" tanya Presiden.
 "Di penampungan KBRI pak," jawab Nirmala.
 "Apakah betul kamu diperbantukan sebagai staf KBRI ?" tanya Presiden.
 "Betul pak," jawab Nirmala yang sudah menjadi staf KBRI sekitar empat bulan terakhir untuk mengisi waktu dan mendapatkan gaji 500 ringgit (sekitar Rp 1,2 juta).

Kepada Nirmala, Presiden mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kesediaan, pengorbanan, dan kesabarannya dalam menuntut keadilan di pengadilan Malaysia. Selain Menakertrans, dalam dialog itu, Presiden Yudhoyono didampingi Menlu Hassan Wirajuda, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Kapolri Jenderal Sutanto, Menseskab Sudi Silalahi, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.

Sumber :
Antara