JAKARTA, PERSDA - Keluarga Gubernur (non aktif) Kalimantan Timur (Kaltim), Suwarna Abdul Fattah, menginginkan agar ayahnya menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Salah satu dasar pertimbangannya, keluarga Suwarna saat ini tinggal di Cijantung, Jakarta. Dengan demikian, mereka lebih dekat jika ingin membezuk Suwarna.
"Kita sih maunya di LP Cipinang. Kan rumah kita di Cijantung. Jadi kalau mau bertemu lebih dekat, mudah," ujar putra sulung Suwarna, Febri M Nirwan kepada Persda Network. Permintaan tersebut terkait dengan rencana pemindahan Suwarna dari ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) ke LP.
Pemindahan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi Suwarna, dan memperkuat ketetapan Pengadilan Tinggi (PT) --memvonis Suwarna hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih tinggi dari putusan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonisnya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Suwarna sendiri tidak terima dengan hakim MA yang diketuai Paulus Lotulung. Pihaknya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Melalui salah satu kuasa hukumnya, Yanuar Wisesa, mantan orang nomor satu di Kaltim itu berencana menyusun permohonan setelah salinan putusan dari MA diterima. "Kita berencana mengajukan PK atas putusan tersebut. Tapi untuk pertimbangannya kita lihat dulu salinan putusan MA," kata Yanuar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Firdaus mengatakan, pihaknya puas dengan putusan MA. Saat ini ia menunggu salinan putusan MA, sebagai dasar melakukan eksekusi terhadap Suwarna. "Bagaimana kita mau eksekusi, sementara salinan putusannya belum diterima. Kita masih tunggu juga nih," katanya.
(PERSDA NETWORK/BDU)
