Pasal “Guantanamo” di RUU Antiterorisme Penuh Kontroversi
Sabrina Asril
Kompas.com - 21/04/2016, 06:36 WIB
Di dalam salah satu poinnya, regulasi terbaru mencantumkan kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan. Pasal ini dianggap memiliki banyak celah pelanggaran.