MK Dinilai Salah Kaprah soal Syarat Selisih Suara dalam Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 01/01/2016, 10:39 WIB
Dalam aturan tersebut salah kaprah terlihat pada Pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.