Mendagri: Pilkada Serentak Bisa Mundur Sehari jika Terjadi Kerusuhan atau Bencana Alam
Dani Prabowo
Kompas.com - 06/07/2015, 17:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dapat mundur satu hari dari jadwal yang telah ditentukan. Namun, mundurnya pelaksanaan pilkada itu harus memenuhi beberapa faktor penyebab.