Jakarta Belum Punya Perda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah
Alsadad Rudi
Kompas.com - 19/05/2015, 18:17 WIB
"Perda belum ada. Pemanfaatan ruang bawah tanah yang diatur dengan Pergub baru untuk MRT. Sementara untuk lahan parkir basement itu menyatu dengan perizinan sebuah gedung secara total," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/5/2015).