Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 29/10/2014, 17:11 WIB
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan ditambah denda sebanyak Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan."