Kemendagri Ingatkan Gerindra Tidak Bisa "Recall" Ahok
Sabrina Asril
Kompas.com - 22/09/2014, 20:53 WIB
Menurut dia, dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah yang ada, partai politik hanya dijadikan sebagai kendaraan. Apabila seorang calon sudah dipilih langsung oleh rakyat maka legitimasi calon itu tidak bisa dijatuhkan.