Pemerintah: Tak Ada Maksud Mengebiri Kewenangan KPK
Icha Rastika
Kompas.com - 22/02/2014, 10:05 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan, tidak ada maksud pemerintah dan tim penyusun rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengebiri kewenangan KPK.