Pungut Biaya Urus KTP, KK, Akta Lahir Bakal Dipidana
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 21/11/2013, 17:29 WIB
Jika Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah disahkan, aparat yang memungut biaya pembuatan surat-surat kependudukan akan dipidana.