Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kuasa hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar usai mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu 2024 untuk pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
(KOMPAS.com/Dian Erika )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+