Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar, Jumat (15/3/2024).
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+